Pemprov Sultra Beberkan Sembilan Upaya Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan sembilan upaya meningkatkan tata kelola pemerintah desa di wilayah Bumi Anoa.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, melihat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembangunan desa bertumpu pada empat aspek utama. Diantaranya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Selaras dengan itu Pemerintahan Ali Mazi-Lukman Abunawas Periode 2018–2023, memiliki salah satu misi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik menuju “Good Village Governance”. Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, menurunkan kemiskinan dan pelayanan publik yang prima.
Ali Mazi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan dalam upaya dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah.
“Pertama, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan aparatur yang profesionalisme, inovatif dan kreatif karena aparatur terdepan dalam pelayanan publik,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Kedua, Pemprov Sultra dan pemerintah kabupaten/kota selalu bersinergi meningkatkan kompetensi dan integritas penyelenggara pemerintah hingga ke tingkat desa. Ketiga, Pemprov Sultra mendorong program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas guna meningkatkan kualitas belanja di tingkat desa.
Empat, pemerintah di tingkat kecamatan agar terus melalukan koordinasi dengan OPD di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
“Selanjutnya, pemerintah desa harus selalu melakukan komunikasi, koordinasi dan bersinergi dengan pemerintah di tingkat atas untuk memperoleh dukungan baik materiil maupun non materiil yang diperlukan untuk pembangunan di desa,” ujarnya.
Berikutnya, perlu memaksimalkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa Tahun 2014.
Ketujuh, Pemprov Sultra terus berupaya mendorong ekonomi desa, desa diharapkan memiliki suatu badan usaha, salah satunya adalah Bumdes untuk meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan. Delapan, perlu adanya penguatan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ( RT/RW, PKK, karang taruna, posyandu, LPM) dan lembaga adat desa.
“Terakhir yaitu Pemprov Sultra memberikan apresiasi kepada kepala desa, lurah, BPD, aparat dan lembaga di desa atau kelurahan yang telah memiliki prestasi, dengan memberikan reward baik hadiah atau pendanaan program-program inovatif,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan