Pemprov Sultra bakal Lakukan Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar 50 Persen

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen sesuai dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto. Rencana efisiensi ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan tersebut diterbitkan pada 22 Januari 2024.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert mengatakan, kebijakan efisiensi bertujuan agar pengeluaran daerah lebih fokus pada prioritas nasional maupun daerah.
“Langkah ini bertujuan agar belanja yang tidak ada hubungan dengan program prioritas bisa dioptimalkan, salah satunya anggaran perjalanan dinas,” katanya kemarin.
Langkah efisiensi ini tentunya akan memiliki tantangan khususnya di sektor yang membutuhkan perjalanan dinas yakni salah satunya reses bagi anggota DPRD. Melalui efisiensi anggaran maka pelaksanaan reses dikhawatirkan akan memiliki hambatan pada fungsi legislasi maupun sosialisasi peraturan daerah.
Selain reses DPRD, dampak efisiensi ini juga akan berpengaruh terhadap inspektorat daerah dalam menjalankan sejumlah tugas yang lebih berfokus meninjau lapangan secara langsung.
“Langkah efisiensi ini tentu akan menghambat fungsi pengawasan, khususnya bagi inspektorat daerah,” terangnya.
Kendati demikian, dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Robert menegaskan akan menjalankan kebijakan tersebut dengan sebaik mungkin sesuai arahan pemerintah pusat.
Ia berharap agar dengan adanya efisiensi ini, ada beberapa pengecualian yang diterapkan terhadap sejumlah kegiatan misalnya anggaran di sekwan DPRD terkait reses dan juga inspektorat terkait audit dan pengawasan.
“Efisiensi anggaran ini belum diberlakukan, nanti di tanggal 6 Februari kami akan ada undangan pertemuan dari Mendagri untuk membahas rasionalisasi itu,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan