Pemkot Kendari Bakal Bentuk UPTD TPA dan Pertamanan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari bakal membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA dan Pertamanan. Hal tersebut untuk mendukung tugas organisasi induk yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kendari, Syahrir mengatakan, pembentukan UPTD tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 41 ayat (1) yakni pada dinas daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pasal 20 yakni Pada dinas atau badan daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
“Pembentukan UPTD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan manfaat langsung serta nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan,” harapnya.
Ia menambahkan, saat ini pembentukan UPTD TPA dan Pertamanan, masih dalam tahap pembentukan tim. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan