Metro Kendari

Pemkot dan DPRD Kendari Sepakati Empat Raperda Strategis

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kendari resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (29/11/2025) sore. Penyampaian pandangan fraksi disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Rajab Djinik.

Empat raperda tersebut meliputi Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, Raperda Perubahan atas Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dalam pemaparannya, Rajab menegaskan bahwa Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola berbasis informasi yang akurat. Melalui sistem data kelurahan presisi, pemerintah memiliki pijakan kuat dalam pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan terukur.

“Data ini akan memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pembangunan serta pelayanan publik di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Adapun Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai juga mendapat dukungan bulat dari seluruh fraksi. DPRD Kendari menilai pengurangan sampah plastik penting untuk menjaga lingkungan, sekaligus mendorong pemerintah memperkuat fasilitas pengelolaan sampah, termasuk dukungan pembiayaan infrastruktur dan teknologi.

Fraksi-fraksi DPRD Kendari turut menekankan pentingnya transparansi penganggaran dalam penanganan sampah plastik agar akuntabel dan dapat diawasi publik.

Terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, DPRD Kendari menilai aturan tersebut sangat krusial dalam memperkuat ketahanan pangan Kota Kendari. Pemerintah diminta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan.

Prioritas cadangan pangan ditujukan untuk kebutuhan penanggulangan kerawanan pangan, keadaan darurat, dan pemulihan pascabencana. Jenis komoditas yang disimpan harus disesuaikan dengan analisis kerentanan pangan daerah, inflasi, kebutuhan konsumsi rumah tangga, hingga ketersediaan bahan pangan lokal.

DPRD Kendari juga menekankan bahwa kebijakan cadangan pangan harus sejalan dengan program pengendalian inflasi dan penanggulangan kemiskinan.

Pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, seluruh fraksi DPRD Kendari berharap regulasi yang diperbarui dapat menghasilkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efisien, dan produktif.

“Dengan perubahan perda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan lebih terarah dan mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” terang Rajab.

Empat raperda yang disetujui ini mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, lingkungan, ketahanan pangan, hingga pengelolaan aset daerah. DPRD Kendari menyatakan komitmennya mendukung pemerintah agar seluruh regulasi tersebut dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (bds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.