Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mansur, guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap muridnya, kini menanti vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PN Kendari akan membacakan putusan pada Senin 1 Desember 2025 mendatang, usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan berharap, putusan hakim terhadap Mansur dilakukan berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Hakim diminta objektif melihat secara utuh rangkaian kasus yang telah diuji di meja persidangan.
Pasalnya ia menilai, banyak hal yang janggal selama persidangan tersebut dilangsungkan. Sebagai contoh, Andre menyebut, alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi ketentuan pembuktian seperti yang diatur dalam KUHAP.
”Kalau berdasarkan fakta persidangan, bukti-buktinya sangat minim sekali. Pertama, tidak ada keterangan saksi yang disumpah, yang melihat langsung Pak Mansur melakukan pelecehan. Cuma berdasarkan keterangan korban anak itu, hanya bersandar pada satu keterangan saja”, ungkapnya pada Jumat (28/11/2025).
Selain itu, korban tidak menghadirkan saksi lain yang berdasarkan pengakuan pernah dilecehkan oleh terdakwa empat tahun lalu. Padahal saat itu, terdakwa Mansur hanya meminta korban untuk membuka cadar dan jilbabnya, lantaran ia mencurigai anak tersebut seorang laki-laki.
”Itu sudah dikonfirmasi ke pihak wali mereka saat itu dan dibenarkan kejadian tersebut, namun tidak ada perbuatan dalam hal ini pelecehan. Kalaupun ada pelecehan, kenapa bukan dari dulu di laporkan, kenapa baru sekarang bicara, ini kan aneh,” katanya.
Andri menuturkan bahwa pihak korban telah menunjukkan bukti lain seperti rekaman suara termasuk screenshot percakapan di telepon genggam. Bukti yang dibawa itu tidak didapatkan secara legal.
“Dari mana mereka memperoleh itu, bisa dijamin otentik atau keaslian dari bukti itu. Di era saat ini, rekaman suara itu bisa diubah, apalagi screenshot percakapan bisa dihadirkan padahal kejadian sudah empat tahun berlalu,” jelasnya.
Andri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi di dalam persidangan, yakni guru yang mengajar di sekolah yang sama.
”Saksi yang kita hadirkan juga mengatakan melihat Pak Mansur memegang jidat dan pipinya. Karena saat itu, korban anak mengaku sedang sakit demam,” tuturnya.
Olehnya itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
”Harapan kita, Pak Mansur dibebaskan dari segala tuduhan,” tandasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.