Pembakaran Bendera Tauhid Memenuhi Unsur Penistaan Agama
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Wilayah Sulawesi Tenggara, menilai pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oknum Banser NU di Garut telah memenuhi unsur penistaan agama.
Koordinator LBH Pelita Umat Sultra, Imron Wahid SH, mengatakan, tindakan pembakaran bendera Rasulullah ini telah memenuhi unsur delik penistaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menuntut aparat dan negara untuk segera menyeret pelaku penista agama yang telah membakar bendera tauhid. Oknum tersebut harus diminta pertanggungjawabannya di muka hukum. Tidak boleh lagi berdalih dengan berbagai alasan sebagaimana terjadi pada kasus penistaan agama oleh Ahok pada tahun 2016 silam,” katanya, Kamis (25/10/2018).
Sayangnya, sikap pimpinan Banser sama sekali tidak mengecam tindakan keji anak buahnya. Bahkan, mereka tidak merasa bersalah dan tidak mau menyampaikan permintaan maaf. Yang ada, mereka secara terbuka mengunggah berbagai dalih untuk membenarkan tindakan keji mereka.
BACA JUGA:
> Keluarga Tuntut Pembunuh Polisi M Faturrahman Dipecat
> Pembunuh M Faturrahman Direkomendasikan Dipecat
> Alumni Poltekes Bina Husada Kendari Dibutuhkan di Dunia Kerja
“Tindakan pembiaran, bahkan persetujuan dari pimpinan Banser atas pembakaran bendera tauhid dapat juga dijerat dengan delik penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambahnya.
Selain itu, ia melanjutkan, bendera yang dibakar oknum anggota Banser yang berwarna dasar hitam dan bertuliskan lafadz tauhid berwarna putih adalah bendera Rasulullah, simbol kemuliaan Islam dan kaum muslimin.
“Tindakan membakar bendera Rasulullah adalah tindakan haram, dan merupakan pelanggaran hukum syara’ yang berat. Dimana pelakunya dalam syariat Islam dijatuhi sanksi hukuman mati,” tutupnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani