Hukum

Pembunuh M Faturrahman Direkomendasikan Dipecat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang Komisi Kode Etik (KKE) dua tersangka dugaan pembunuh M Faturrahman akhirnya membuahkan keputusan. Sanksi tegas berupa pemecatan diberikan terhadap dua anggota Ditsabhara, Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan.

Keduanya diduga telah menganiaya juniornya (Bripda M Faturrahman) Ismail hingga tewas.
Keputusan ini disampaikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra, Kamis (25/10/2018).

“Kedua pelanggar dinyatakan bersalah bertindak tidak profesional dan mencoreng citra institusi Polri dan dijatuhi hukuman berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkap Ketua Komisi Sidang Etik, AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

Alasan Komisi Sidang Etik mengeluarkan tekomendasi PTDH, Uja Agoeng, dikarenakan perbuatan kedua pelanggar dilakukan secara sadar dan sengaja, sehingga telah mencoreng citra kepolisian.

Selain itu, keputusan ini berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi dan barang bukti berupa hasil visum. Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding.

“Terhadap banding yang diajukan tersebut, nantinya Bidkum Polda Sultra akan mengkoordinir dan Kapolda yang akan mengambil, keputusan apakah menguatkan putusan Komisi Sidang Etik atau mengurangi sebagian atau membatalkan semua putusan,” pungkas Agoeng.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button