Pelaku Pembunuhan di Mandonga Terancam Diatas 12 Tahun Penjara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku pembunuhan FG (16) terhadap rekannya Arpan alias Pange (21) akhirnya berhasil diringkus Tim buru sergap (Buser) di rumah kos rekannya Jalan Mekar Baru Lorong Batu merah, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia pada Selasa malam (3/7/2018)
FG kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mandonga. Remaja yang masih duduk di bangku SMA ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Usai diperiksa unit Reskrim, FG pun dijerat dengan pasal berlapis.
“FG disangkakan melanggar Pasal 351 subsider pasal 338, subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 12 tahun,” beber Kapolsek Mandonga AKP Kasman.
Namun, FG yang masih tergolong dibawah umur, sehingga ia akan mendapatkan pendampingan hukum dari Bapas agar menjamin hak-hak dirinya sebagai anak.
Selain itu AKP Kasman mengungkapkan, motif dari penghilangan nyawa yang dilakukan FG ini karena dilandasi rasa kecewa terhadap Pange yang mengenalkan pacarnya kepada rekannya.
FG ditangkap bersama dengan teman wanitanya bernama IC, yang ikut dibonceng FG, usai melakukan pembunuhan. Namun IC hanya diperiksa sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarganya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Arlink