HukumMetro Kendari

Pelaku Pembuatan PCR Palsu Ditangkap dan Jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian telah menangkap seorang pelaku yang diduga memalsukan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) palsu.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, pelaku berinisial IL (26), ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), di sebuah kos-kosan pada Selasa (24/8/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari temuan 23 mahasiswa yang kedapatan memakai surat PCR palsu di Bandara Haluoleo pada 16 Agustus 2021 lalu.

“Berawal dari laporan tersebut kemudian kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya kepada awak media pada Jumat (27/8/2021).

Saat diinterogasi, kata Didik, pelaku mengaku surat PCR yang dibuat dicetak menggunakan printer dan stempel yang dia buat sendiri.

“Jadi dalam kasus ini mereka kerja tim, pelaku khusus bagian membuat atau mencetak dan ada yang mencari jaringan,” katanya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan bahwa surat PCR palsu itu dijual oleh pelaku seharga Rp250 ribu sementara 23 mahasiswa tidak mengetahui bahwa surat yang mereka peroleh adalah palsu.

Ia juga mengatakan, pelaku ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 268 tentang pemalsuan dokumen ancaman dan memasukkan keterangan dokter dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Untuk keterlibatan pelaku lainnya saat ini kita masih terus lakukan pengembangan,” ujarnya. (ads*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button