PB HMI Tantang PT Tiran Group Buka-bukaan soal Perizinan Legal Perusahaan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PB HMI, melalui Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa menantang PT Tiran Group untuk buka-bukaan soal perizinan legal perusahaan.
Menurut dia banyak hal yang belum terjawab mengenai dugaan illegal mining PT Tiran Group. Pertama soal proses penguasaan wilayah atau lahan PT Tiran Mineral di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Apalagi diketahui lahan yang dikuasai saat ini merupakan eks izin usaha pertambangan (IUP) PT CDS yang sudah dinonaktifkan alias status IUP mati (status quo).
Mestinya lanjut Ikram, ketika IUP tersebut berstatus quo maka harus dikembalikan ke negara. Apabila sudah dikembalikan ke negara maka upaya penguasaan lahan harus melalui lelang.
“Nah proses lelang ini yang kita belum ketahui dan belum menemukan jawabannya sampai saat ini. Bagaimana proses penguasaan lahannya PT Tiran dan seperti apa risalah proses lelangnya, itu belum dijawab PT Tiran,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (19/10/2021) malam.
Kemudian, berdasarkan UU pertambangan, pembangunan sarana prasarana dan instalasi pertambangan (SPIP) dalam hal ini pendirian smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan.
Boleh dilakukan proses penjulan satu sampai dua pengapalan, kecuali dalam rangka clean clearing atau bersih-bersih lahan bekas eksplorasi.
Tapi kalau sudah melebihi dua pengapalan, bahkan beber Ikram kurang lebih 100 hingga 200 pengapalan itu sudah beda soal, jika niat awalnya untuk mendirikan smelter bukan eksplorasi.
Tudingan ratusan pengapalan, bukan tanpa alasan. Menurut dia, jetty PT Tiran Group karena di Konut ada dua, kondisi di lapangan setiap jetty selalu ada lima kapal tongkang yang bertengger.
Terkait persoalan pihak perusahaan mengaku sudah memiliki izin penjualan, kata Ikram, itu belum diperlihatkan sama sekali. Sampai saat ini juga belum pernah dipublikasi.
“Nah ini patut kita pertanyakan, menggunakan dokumen apa dalam proses penjualan. Karena sepengetahuan kami berdasarkan data, PT Tiran Indonesia itu di Langgikima, tapi PT Tiran Mineral kami belum liat legalitas aktivitasnya itu sendiri,” tuturnya.
Ia pun menduga ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan untuk menghindari masalah dan sambil melengkapi dokumen-dokumen pendukung ketika pihak-pihak terkait mempertanyakan dokumen atas aktivitas PT Tiran Mineral itu sendiri.
“Saya melihat lebih pada taktis supaya terhindar dari sorotan dan juga sampai saat tidak ada penunjuk soal legalitas PT Tiran Mineral,” jelas Ikram.
Mantan Ketua IPPMIK pun kembali menegaskan apabila tudingan atau sorotan PB HMI dianggap sebuah fitnah, harusnya pihak perusahaan mau buka-bukaan terkait legalitas PT Tiran Mineral.
Adapun ia menganggap pihaknya bukan suatu lembaga yang bisa memaksa untuk membuka dokumen perusahaan, tapi tidak ada salahnya jika hal itu ditransparankan supaya publik tahu.
“Lagian ini bukan dokumen negara yang sifatnya rahasia yang tidak boleh dibuka. Dan saya pikir selama itu masih gawean UU keterbukaan informasi publik itu sah-sah saja. Lagian ini hanya untuk membuktikan tudingan selama ini. Apabila setelah ditunjukan dan legalitas mereka sah saya pikir tidak ada lagi alasan untuk kami lanjutkan dan kalau bisa kita dukung,” ungkapnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: Via