Metro Kendari

PAW Muhamad Endang Dilantik, Sarlinda Mokke: Saya akan Bekerja Maksimal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sarlinda Mokke, Pengganti Antar Waktu (PAW) Muhamad Endang sebagai Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik dan pengambilan sumpah jabatan di gedung paripurna DPRD Sultra, Kamis (23/9/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sisa masa bakti 2019-2024 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada dalam sidang paripurna istimewa.

Nursalam Lada mengatakan pengambilan sumpah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa serta kesejahteraan rakyat.

Pengambilan sumpah ini, tidak hanya disaksikan diri sendiri dan seluruh hadirin yang hadir, melainkan juga oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sehingga seharusnya janji itu bisa ditepati dengan segala kejujuran. Nursalam juga berpesan kepada Sarlinda Mokke agar mengemban tugas dengan baik dan menjaga amanah rakyat.

“Selamat bekerja dan selamat mengemban tugas dan jaga amanah rakyat yang dipercayakan kepada saudari,” katanya.

Di tempat yang sama, Sarlinda Mokke yang baru saja diambil sumpahnya, menuturkan berbekal pengalamannya yang sudah berulang kali menjadi PAW, dirinya optimis bakal bekerja secara maksimal.

“Tentu saya akan usahakan maksimal bisa bekerja bersama dengan teman-teman anggota DPRD yang lain untuk bagaimana memberi peran lebih dengan pengalaman saya,” ungkap dia.

Menurutnya setelah pelantikan ini, ia ditugaskan oleh partai untuk masuk di Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan akan memperjuangkan aspirasi rakyat, yang menurutnya sesuatu sumpah yang telah ia ucapkan.

“Karena banyak aspirasi yang kita bawa tentu itu yang kami perjuangkan, sesuatu sumpah kita juga kan. Dan itu sudah saya lakukan saat menjadi anggota DPRD di periode sebelumnya. Tentunya itu yang kita lakukan sebagai anggota dewan,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Sebagai informasi, Sarlinda Mokke menggantikan Muhamad Endang SA karena mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2020 lalu.

Otomatis, pemilik suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan (Dapil) II Konawe Selatan (Konsel)-Bombana berhak menggantikan pemilik suara pertama jika mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button