HukumMetro Kendari

Oknum Sat Pol-PP Kendari yang Lakukan Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Belum lama ini terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari.

Korbannya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari.

Dianggap sikap arogansinya di luar dari kewajaran, korban lalu melaporkan oknum Satpol-PP tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari.

Tidak berlangsung lama, pihak kepolisian langsung menciduk pelaku. Saat ini pelaku sementara mendekam di balik jeruji besi Polres Kendari.

Kronologis Dugaan Penganiayaan

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiraguna menjelaskan bahwa pemicu terjadinya dugaan penganiayaan hanya karena persoalan parkir.

Di mana, oknum Satpol-PP tersebut hendak mengeluarkan kendaraannya dari halaman kantor PU Kota Kendari, namun terhalang dengan kendaraan lainnya.

Karena kesal, terlapor kemudian menegur hingga melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap ASN Dinas PU Kota Kendari.

“Kendaraanya terhalang, sehingga dia melakukan peneguran dengan cara menganiaya salah satu PNS yang ada di kantor PU Kota Kendari,” ujar dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini menambahkan, oknum tersebut juga sempat dipanggil oleh pimpinan instansi PU Kota Kendari dan disampaikan untuk berlaku sopan serta tidak bertindak arogan, apalagi sampai berteriak dalam menegur.

“Pada intinya mungkin ada ketersinggungan sehingga oknum satpol PP itu melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya.

Polres Kendari saat ini masih merampungkan berkas perkara oknum Satpol PP tersebut.

Bila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka pihaknya, kata I Gede Pranata, akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.

“Saat ini sedang perampungan, jika tidak ada kendala, pekan depan kami limpahkan ke Kejari Kendari,” ungkap dia.

Sebagai informasi, pelaku dugaan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana itu, sesuai dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button