OJK Pastikan Perlindungan Konsumen WanaArtha Life yang Dicabut Izinnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan perlindungan konsumen menjadi concern utama pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) sejak 5 Desember 2022.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menjelaskan, setelah penetapan pencabutan izin ini maka pemegang saham pengendali WanaArtha Life diwajibkan untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) pembubaran. Sekaligus menunjuk tim OJK akan mengambil tindakan kegiatan pendataan untuk perlindungan konsumen.
Menurut Arjaya, alasannya dicabut izin PT (WanaArtha Life ini tidak memenuhi tingkat kesehatan minimun Risk Based Capital (RBC) 120 persen, kemudian Rasio Kecukupan Investasi (RKI) harusnya 100 persen namun tidak memenuhi.
“RBC-nya waktu itu pada 2021, mines 2018 dan RKI-nya 1,31 persen yang mesti diselesaikan, kemudian dari 2021 sampai awal 2022 belum memenuhi, ini akhirnya dibatasi,” jelasnya saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (14/12/2022).
Kendati demikian ia menambahkan, sejauh ini OJK sendiri belum menerima laporan adanya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana di wilayah Sultra.
“Penyelesaian akan dibayar oleh OJK sesuai dengan pantauan tim likuidasi PT tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, rencana penyelesaian keuangan yang sudah sembilan kali dibuat dan OJK tidak menyetujui karena tidak memenuhi janjinya. Oleh sebab itu, OJK melakukan ketegasan dengan membatasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Selanjutnya Arjaya juga menerangkan untuk pengembalian saham OJK akan mengambil tindakan kegiatan pedataan untuk perlindungan konsumen melalui tim likuidasi.
“Paling lambat dalam 30 hari sejak izin usaha dicabut maka pemegang saham pengendali WanaArtha Life diwajibkan untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) pembubaran. Sekaligus menunjuk tim OJK akan mengambil tindakan kegiatan pedataan untuk perlindungan konsumen,” beber Arjaya. (bds)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki