KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Banyak komentar positif dan negatif pengguna internet dan media sosial mengenai kasus OTT yang dilakukan KPK Selasa (28/2/2018).
Di antaranya menganggap kasus yang menimpa Wali Kota Kendari, ADP, dan ayahnya, Asrun, bukanlah OTT.
Alasannya, karena keduanya tidak tertangkap dalam keadaan melakukan transaksi suap menyuap. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti berupa uang tunai yang disangkakan sebagai uang suap dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara senilai Rp2, 8 miliar.
Mengenai perdebatan tersebut, pakar hukum yang juga pengajar mata kuliah anti korupsi di UHO, Salimin, mengungkap penjelasan hukumnya.
Merujuk pada pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan diartikan sebagai tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
“ADP dan Asrun sudah dipantau sejak beberapa bulan lalu. Namun KPK memastikan terlebih dahulu bahwa uang telah diterima oleh ADP dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara, barulah KPK melakukan penangkapan. OTT di sini adalah setelah tindak pidana terjadi,” ungkap Salimin.
Dalam pasal 1 angka 19 KUHAP, tidak saja mengatur keadaan-keadaan seseorang bisa disebut tertangkap tangan. Lebih dari itu, KUHAP memberi cakupan kepada pelaku. Tidak hanya materiele dader (pelaku materiil), tetapi juga pelaku peserta lainnya-apakah itu orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau orang yang menganjurkan-bahkan terhadap pembantuan.
“Asrun diduga kerap meminta uang dari ADP. Sehinggal Asrun termasuk kategori perbuatan dalam pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana itu, meskipun dia tidak terlibat langsung,” kata Salimin.
Ia menegaskan, seorang yang masuk kategori OTT, tidak harus tertangkap sedang melakukan tindak pidana. Meskipun sedang tidur, bisa saja terkena OTT apabila ia termasuk salah satu yang terlibat dalam tindak pidana.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani