Metro Kendari

Nelayan yang Miliki Kartu Kusuka Bisa Dapat Bantuan Dana Hingga Asuransi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong para nelayan agar memiliki kartu ‘Kusuka’ agar dapat bantuan dana hingga asuransi. Diketahui, kartu ‘Kusuka’ ini merupakan identitas tunggal pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

Identitas yang berhak memiliki kartu ini mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan hingga petambak garam.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, La Ode Kardini mengungkapkan kartu tersebut wajib dimiliki oleh para nelayan khususnya di Sultra.

“Nelayan harus punya kartu ‘Kusuka’ ini karena apabila terjadi apa-apa di laut maka jika memilikinya akan mendapatkan asuransi. Inilah manfaatnya,” katanya, Jumat (12/7/2024).

Manfaat asuransi dari kartu ini misalnya kasus yang ada di beberapa daerah yakni nelayan meninggal di laut maka mendapatkan Rp200 juta, dan kecelakaan lalu wafat di rumah sakit sebesar Rp140 juta.

Selain asuransi, melalui kartu ini para nelayan mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Manfaat lainnya yang dapat dirasakan oleh para nelayan yaitu bantuan dana, sehingga yang tidak memiliki kartu tersebut maka tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Dari bantuan dana ini ada sekitar ribuan nelayan yang merasakan bantuan dari manfaat kartu ini. Setiap nelayan mendapatkan sekitar Rp400 per kepala,” terangnya.

Kardini menyebut, cara mendapatkan kartu ini cukup mudah. Nelayan hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian mendaftarkanya melalui penyuluh.

“Hanya perlu KTP lalu mereka membawanya ke penyuluh untuk dilakukan penginputan, selain itu ada fotocopy sebagai arsip penyuluh,” ungkapnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button