MUI Sultra: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Ketua Umum Fatwa MUI Sultra Abdul Gaffar mengatakan, hal tersebut tertuang dalam fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Disebutkan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Dengan adanya fatwa tersebut dia mengatakan, yang menyebabkan puasa batal adalah cairan yang masuk dan melewati rongga.
“Oleh karena itu, suntikan pada bagian tubuh yang tidak memiliki rongga misalnya lengan, tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa,” ucapnya di Kendari kemarin.
Bahkan, lanjut dia, makanan yang dicicipi lewat lidah pun tidak membatalkan puasa selagi tidak ditelan.
“Artinya, termasuk air ludahnya yang sudah tercampur dengan makanan itu lalu kita keluarkan maka tidak ada masalah,” tuturnya.
Karena yang membatalkan adalah segala sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut.
Perlu diketahui, hal-hal yang membatalkan puasa antara lain sesuatu yang masuk lewat mulut, kubul, dan dubur.
Selanjutnya, sesuatu yang masuk ke perut lewat rongga terbuka dengan sengaja dan terasa mengenyangkan atau menghilangkan dahaga.
Reporter: Zubair
Editor: Via