KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pangkalan TNI Angakatan Laut (Lanal) Kendari menahan kapal TB Putera Mandar, yang memuat ore nikel 7.600 metrik ton.
Hal itu diungkapkan oleh Komandan Unit (Danunit) Intel Lanal Kendari, Kapten Laut (P) Rizki Daya saat ditemui awak media diruangannya, Selasa (29/12/2020).
Rizki Daya mengatakan, penangkapan kapal TB Putera Mandar, bermula ketika Kapal saat hendak melakukan patroli di dibagian perairan pulau Wawonii pada tanggal 25 Desember 2020 dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal TB Putera Mandar tidak memiliki dokumen lengkap, dan menyalahi undang – undang pelayaran.
Karena surat-surat kapal TB Putera Mandar tak lengkap, maka kapal tersebut ditahan, dan diserahkan ke Lanal Kendari, sebagai penanggung jawab wilayah perairan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Satu kapal telah diamankan berisikan ore nikel, sekarang berada di Bungkutoko. Tujuan kapal ini sandiri dari Kolaka Utara menuju Morowali,” katanya.
Selain menahan satu kapal berisikan ribuan metrik ton ore nikel, Lanal Kendari juga turut menahan 10 anak buah kapal (ABK).
“10 ABK masih berada di dalam kapal, dengan pengawasan ketat,” beber Rizki.
Untuk selanjutnya, tambah dia, saat ini pihaknya masih mendalami terkait kapal TB Putera Mandar yang tidak memiliki dokumen lengkap.
“Masih dilakukan pemeriksaan lebih detail lagi, ya mereka melanggara undang-undang pelayaran,” terang dia.
Sebelumnya, di sejumlah media online di Kendari memberitakan bahwa ore nikel yang dimuat di dalam kapal TB Putera Mandar, merupakan milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI), yang hendak dijual oknum tanpa seizin perusahaan.
Direktur Utama (Dirut) PT CMI, Raymond Siregar menyebut sebanyak 7.600 metrik ton ore nikel dari total 45.000 metrik ton yang menjadi hak perusahaannya diangkut ke kapal untuk dijual tanpa izin dari perusahaan.
“Kita ada kontrak dengan SSU. Bahwa kita yang ekploitasi, mengangkut dan menjual ore nikel di sana. Nah sekarang ada yang klaim. Seolah-olah punya dia. Padahal dokumen kita lengkap,” katanya.
Katanya, dia baru mendapat kabar sekitar minggu pertama di bulan Desember 2020, jika ore nikel milik PT CMI sebanyak 7.600 metrik ton dimuat di kapal TB Putera Mandar, untuk kemudian di jual tanpa izin PT CMI.
Mendengar itu, PT CMI kemudian mengirim surat peringatan atau pemberitahuan ke beberapa pihak untuk mencegah kapal tersebut mengangkut ore nikel miliknya.
Namun sejak Minggu lalu TB Putera Mandar dan Tongkang Tadung Balanipa sudah terisi penuh dan siap diberangkatkan.
Fakta itu membuatnya kian geram. Ia pun melayangkan tembusan surat peringatan tersebut ke Kabareskrim Polri, Dinas ESDM Sultra, Kesyabandaran, dan Dinas Perhubungan Sultra.
“Kita udah bersurat, dikasih tembusan juga kemana-mana. Soalnya ini udah pencurian namanya. 7600 ton itu banyak. Nilai 2,6 miliar. Kalau dibiarkan bisa habis diangkut semua tuh, 45 ribu ton, tapi kita gak tinggal diam,” urainya.
Parahnya lagi, oknum yang diduga pencuri nikel itu sengaja mendekati masyarakat lebih dulu. Padahal menurut dia perangkat desa pun tahu jika ore nikel itu hak PT CMI.
“Mereka memberi uang ke desa dibungkus jadi CSR pada masyarakat. Kita udah dapat bukti transfernya, foto-foto penyerahan, dan nama nama yang diduga terlibat, dan lainnya” ungkapnya.
Hingga saat ini, kapal itu belum lepas dari dermaga. CMI menduga jika oknum-oknum tersebut sudah sadar bahwa pengapalan tak bisa dilakukan semudah itu. Sebab belum memiliki surat keterangan asal barang, laporan hasil verifikasi, dan draf survey.
“Mau diakali dengan memakai dokumen tambang lain. Tapi kita akan jaga tuh. Kita lapor seluruh pihak yang terlibat pencurian ke aparat penegak hukum hingga tingkat pusat sana,” tukasnya.
Sebagai informasi diketahui PT CMI terikat kontrak dengan PT. Surya Saga Utama (SSU). PT CMI bertindak sebagai pengolah, selanjutnya ada royalti yang dibayarkan ke SSU sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Reporter: Sunarto
Editor: Via