Merasa Dikriminalisasi, Ridwansyah Taridala Bakal Lakukan Upaya Praperadilan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penetapan tersangka Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia, dinilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik.
Kerabatnya, Asnawi, yang ditemui awak media mengatakan, penetapan tersangka terhadap kakaknya itu cacat hukum dan terkesan dipaksakan.
Pasalnya, ia menyebut Ridwansyah Taridala mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 9 Maret 2023. Berselang empat hari kemudian yakni 13 Maret 2023, ia kembali diperiksa untuk yang kedua kalinya.
Di hari yang sama itu juga, penyidik jaksa langsung menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan Syarif Maulana dan melakukan penahahan. Hal ini yang kemudian dipertanyakan. Sebab pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka hanya dalam waktu lima hari kalender
dan tiga hari waktu kerja.
“Idealnya kan penyidik membutuhkan tujuh hari,” tuturnya saat ditemui di salah satu tempat di Kendari, Sabtu (18/3/2023) malam.
Asnawi kembali menuturkan, saat penetapan tersangka mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu, tidak dalam kondisi didampingi kuasa hukum. Menurutnya, seharusnya pihak penyidik berkoordinasi dengan keluarga untuk kemudian menyiapkan kuasa hukum guna Ridwansyah Taridala saat penyidik memutuskan penahanan. Kalaupun tidak dikordinasikan, harusnya penyidik jaksa yang menyiapkan pendamping hukum, agar hak-hak yang bersangkutan dapat dilindungi.
“Kita juga kaget tanpa pemberitahuan dari penyidik. Apalagi selama proses pemeriksaan kakak saya kooperatif dan tak melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat proses penyidikan. Makanya kami asumsikan, bahwa kakak saya ini sedang dikriminalisasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, tambah Asnawi, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tengah mendiskusikan untuk melakukan upaya praperadilan menyangkut adanya ketidak singkoronan antara proses penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kami (keluarga) memang sudah mendiskusikan terkait rencana praperadilan, tapi kami masih harus berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan