Hukum

Polda Sultra Berhasil Tangkap DPO Kasus Penggelapan Satu Unit Mobil

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria bernama Noval Bungandali Tamburak (48) atas aksi penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Noval ditangkap di salah satu rumah kosnya di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Dody Ruyatman mengatakan, tersangka sempat buron selama dua bulan dan ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil operasional PT Andalniaga Wajo Perkasa (AWP).

Dijelaskan, tersangka diduga kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah proses tahap dua atau P21 oleh kejaksaan tinggi.

“Ya benar, DPO atas nama Noval sudah ditangkap tim Resmob. Kemarin sudah dilakukan BAP untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan saat ini kita menunggu pihak kejaksaan,” ucap Dody ditemui di ruangannya, Rabu (19/5/2021).

Sebelum dipulangkan ke Sultra, tersangka diamankan terlebih dahulu di Polsek Metro Tanah Abang, kemudian diberangkatkan pada Senin (17/5/21) melalui maskapai Garuda dengan dikawal tim Resmob Polda Sultra dengan kedua tangan tersangka dalam kondisi terborgol.

“Meskipun penangkapan Sabtu, Senin baru bisa diterbangkan karena nanti hari itu baru ada maskapai yang beroperasi,” jelasnya.

Dody menambahkan, pihak polda sudah melimpahkan berkasnya ke pihak kejaksaan dan saat ini sudah proses tahap 2. Saat ini tersangka masih dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sultra sambil menunggu proses dari pihak kejati.

Noval ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil sesuai dengan surat DPO Nomor: DPO/9/III/2021/Dit Reskrimum yang ditandatangani oleh Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El F pada Kamis, 18 Maret 2021. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button