Metro Kendari

Memiliki SHM, Warga Jalan ZA Sugianto Mengadu ke DPRD Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sejumlah warga memprotes penertiban di wilayah Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Hal itu dilakukan dengan mendatangi DPRD Kendari untuk mengadukan hal tersebut hingga mendapat solusi.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengungkapkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga terkait surat pemberitahuan oleh Pemkot Kendari untuk mengosongkan wilayah Jalan ZA Sugianto.

“Melalui RDP ini kita dipertemukan semua pihak baik Pemkot Kendari, warga, lurah dan camat hingga BPN,” tuturnya ditemui usai RDP di Gedung DPRD Kendari, Jumat (25/8/2023).

Ia menerangkan, terkait masalah ini sebenarnya ada dua produk hukum yakni negara melalui BPN dan legislatif payung hukumnya undang-undang untuk melakukan pengosongan bukan penggusuran di wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kami meminta agar dari Dinas PUPR Kendari yakni tata ruang untuk memberi laporan ke pemerintah pusat agar bagaimana hati-hati melihat tata ruang di RTH kita. DPRD juga akan melakukan pertemuan dengan Pj Wali Kota Kendari untuk membahas hal ini agar mendapat solusi,” terang Rajab.

Berdasarkan hasil RDP hari ini, pihaknya meminta Pemkot Kendari untuk menghentikan sementara surat teguran sembari menunggu hasil keputusan dari pertemuan DPRD dan Pj Wali Kota Kendari, sekaligus hasil konsultasi dengan Dinas PUPR terkait apa yang menjadi solusi di RTH.

Sementara, kuasa Hlhukum warga, Supriadi mengatakan, jika mengacu pada surat dari Pemerintah Kendari akan membuat kawasan itu sebagai taman kota. Namun rencana pembuatan taman kota itu berada di atas tanah hak milik

“Jadi kami butuh kepastian dari DPRD Kendari yakni jika memang pemerintah ingin ambil kita dukung, tetapi bagaimana dengan status pembebasannya,” katanya.

Pihaknya pun meminta, agar pemerintahan Kendari bisa berkembang. Karena sumber dananya tidak lepas dari retribusi, minimal menyangkut PP nomor 1 tahun 2012 diubah atau dicabut dan dialihkan statusnya menjadi kawasan ekonomi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pihaknya melaksanakan sesuatu dengan aturan yakni mengacu kepada undang-undang tata ruang tentang pemanfaatan ruang.

“Dimana terindikasi ada beberapa titik RTH di Kendari terjadi pelanggaran maka kita lakukan penertiban, jadi yang kita lakukan sesuai tahapan dan aturan dan tidak semena-mena. Kita tidak berseberangan dengan aturan,” tuturnya.

Sebagai ibu kota provinsi, Kota Kendari melakukan hal bijak terkait penataan ruang dan ingin mengembalikan fungsi tata ruang.

“Bukan tidak boleh, tetapi boleh dengan syarat dan ada ketentuan yang harus diikuti, baik izin hingga dokumen-dokumen yang harus dipenuhi,” katanya.

Karena Teluk Kendari merupakan lokasi yang saat ini memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar terbitnya suatu perizinan yang digunakan secara online dengan menggunakan aplikasi OSS, sehingga Pemkot Kendari sudah harus membenahi terhadap pelanggaran dan itu tak akan berhasil jika kita tidak saling bahu-membahu antara pemerintah dan masyarakat.

“Ia berharap masyarakat segera menyadari bahwa ada aturan yang harus ditaati,” pungkas Erlis. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button