Masuk DPO Sejak 2019, Tie Saranani Ditangkap Kejari Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani.
Tie Saranani ditangkap di Jalan Madusila, tepatnya di Dermaga The Raja, Kota Kendari pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 00.19 Wita.
Sebelumnya Tie Saranani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kendari sejak 2019 atas dugaan kasus undang-undang ITE.
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin yang memimpin penangkapan tersebut.
“Di dalam putusan tersebut memerintahkan untuk mengadili yang bersangkutan,” jelasnya kepada awak media.
Ia juga mengatakan, pelaku yang ditangkap harus menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan atas kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muh. Zamrun.
Ia juga menambahkan, atas putusan Pengadilan Tinggi Sultra, Tie Saranani itu dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara.
“Saat ini Tie Saranani telah mendekam di Lapas Perempuan Kendari,” ujarnya. (b)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki