Masalah Tambang di Sultra, Gubernur Minta Regulasi Kembali ke Daerah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan, terkait permasalahan tambang yang terjadi di Bumi Anoa seperti penggunaan kawasan hutan, pencemaran hingga kerusakan lingkungan perlu adanya regulasi di tingkat daerah.
Hal itu ia sampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2022-2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Senin (20/2/2023).
Ali Mazi menuturkan, terkait permasalahan tambang yang terjadi di wilayah Sultra, perlu adanya pemecahan masalah. Langkah yang perlu diambil adalah regulasi atau aturan yang berkaitan dengan sektor pertambangan perlu dikembalikan ke daerah.
“Ini kan daerah kita, rumah bagi kita tentunya perlu dikelola di rumah sendiri, tetapi jika dikelola dari luar maka akan banyak maling yang masuk. Serahkan semua kepada daerah biar nanti di pusat yang akan monitoring dan evaluasi,” ucap Ali Mazi.
Lebih lanjut, Gubernur mengatakan bahwa isu mengenai permasalahan tambang khususnya kerusakan lingkungan di sektor pertambangan di Sultra memang benar terjadi.
Kemudian permasalahan lebih besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) daripada lahan pertambangan, ketika pemberian IUP tersebut bersengketa maka tambah diperpanjang permasalahannya. Akan tetapi itu semua pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak.
Gubernur menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 6 tentang Otonomi Daerah. Maksudnya adalah potensi yang ada di daerah diserahkan kepada daerah itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat.
“Melihat potensi sumber daya yang ada di Sultra ini cukup melimpah akan tetapi tidak dikelola dengan baik karena regulasi yang tumpang tindih. Untuk itu, kami bersama Komisi IV DPR RI terus menyuarakan ini agar semua regulasi kembali ke daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus menjadi Ketua Rombongan Kunjungan Kerja, Rusdi Masse Mappasessu menanggapi terkait regulasi dikembalikan ke daerah. Pihaknya akan menyuarakan hal itu ke Komisi VII DPR RI karena sesuai dengan ranahnya.
Selain itu, Rusdi Masse menuturkan tujuan dalam kunjungan ini adalah dalam rangka tindak lanjut data dari KLHK. Dalam data tersebut banyak pembukaan lahan di luar dari IUP di suatu kawasan.
Oleh karena itu, dari Komisi IV DPR RI melakukan pertemuan antara KLHK dan juga pihak perusahaan tambang di Sultra untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di sektor pertambangan.
“Tetapi dari 25 perusahaan yang diundang hanya ada 11 perusahaan yang hadir. Perusahaan yang tidak hadir ini akan kami gelar RDP ke depannya di DPR RI,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan