Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Diperiksa di Sidang Korupsi Jembatan Cirauci II Butur
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Pj Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin hadir dalam sidang kedua perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II, Kabupaten Buton Utara (Butur) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Selasa (30/4/2024).
Burhanuddin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebagai saksi. Sebelumnya Burhanuddin sudah tiga kali diperiksa di Kejati Sultra, sebelum kasus ini dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Kendari.
Perkara yang melibatkan Burhanuddin ini saat dirinya masih menjabat selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra tahun 2021, bersamaan penganggaran proyek jembatan ini.
Burhanuddin hadir di persidangan untuk memberikan kesaksiannya terhadap dua terdakwa, yakni Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan peminjam bendera perusahaan inisial RD.
Selain Burhanuddin yang dipanggil untuk bersaksi, JPU juga memanggil sembilan saksi lainnya, yaitu Arifin, Yogi Bustamin, La Damu, Dedy Djunaid, Taziruddin , Muhammad Reskiawan, Luson Mangidi, dan Waode Nursidah.
Hingga berita ini diturunkan, sidang kesaksian Burhanuddin di hadapan Mejelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari masih berlangsung hingga saat ini. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan