Metro Kendari

Diadukan Soal Pencemaran Lingkungan, DPRD Sultra bakal Hearing PT TBS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar rapat dengar pendapat (RPD) bersama dengan perusahaan tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, pihaknya akan meminta pihak perusahaan untuk menghadiri RPD yang sudah dijadwalkan, perihal aduan masyarakat yang diterima DPRD Sultra terkait dugaan pencemaran lingkungan atas aktivitas penambangan PT TBS di Kabaena Selatan.

“Rencana Rabu pekan ini, kita akan panggil (PT TBS) untuk dilakukan RDP,” katanya saat menerima massa aksi di ruang aspirasi DPRD Sultra, Senin (20/1/2025).

Hal serupa disampaikan Anggota DPRD Sultra, Abdul Halik. Dalam RPD nantinya, pihaknya akan memanggil stakeholder lainnya, termasuk akademisi, guna mengkaji mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT TBS.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan PT TBS sesuai dengan ketentuan Amdalnya atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan massa aksi, Malik berharap, DPRD Sultra turun tangan menyelesaikan polemik terkait aktivitas PT TBS yang diduga telah mencemari lingkungan.

Akibat penambangan yang tak ramah lingkungan yang dilakukan PT TBS, berdampak pada masyarakat Kabaena Selatan yang bekerja sebagai nelayan.

“Kami meminta DPRD Sultra untuk turun tangan secara serius menyelesaikan polemik ini karena kami melihat aktivitas PT TBS sangat merugikan masyarakat setempat, baik dari segi sosial maupun lingkungan,” pintanya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button