Lima Orang Pengedar Narkotika Diringkus BNN Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional(BNN) Provinsi Sultra mengamankan lima orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, disalah satu hotel kota Kendari, Selasa 22 Oktober lalu.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro mengungkapkan bahwa kelima pengedar yang dibekuk adalah, RTA(19), MFH(24), FM(32), DMT(28) dan GL(33). Dimana penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa ada bandar narkoba yang akan berangkat ke Sumatra Barat untuk mengambil narkotika dan diedarkan ke Kendari. Yang dimana bandar tersebut telah tiba di Kendari dan sedang bermalam disalah satu hotel Kendari,” terangnya, Jumat(25/10/2019).
Kemudian sekitar pukul 00.00 Wita kemudian tim bidang pemberantasan BNNP melakukan penggerebekan terhadap lima tersangka. Dimana MFH orang yang pertama kali diamankan di depan hotel dengan mengantongi barang bukti shabu sebanyak 756 gram.
“Setelah ditangkap kemudian kami kembangkan dan tersangka MFH mengaku mengambil barang tersebut dari dalam hotel untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kendari. Kemudian pada pukul 02.00 kami menggerebek FM didalam kamar hotel bersama tiga orang lainnya dengan kedapatan menguasai barang bukti sebesar 3. 82 gram yang disembunyikan dibawah kasur,” ungkapnya.
Adapun GL diketahui berstatus sebagai residivis terkait kasus narkotika. Jelasnya MFH, FM dan DMT dijerat dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1a. Sedangkan tersangka RTA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 tentang undang-undang narkotika.
Terkait tersangka GL dijerat dengan pasal pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1a. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter : Gery
Editor : Dahlan