Metro Kendari

Lari Dari Kejaran Polisi, Spesialis Curanmor di Kendari Tertangkap di Baubau

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ajay (23) tertangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang dibantu oleh Tim Resmob Polres Baubau usai melarikan diri di Kota Baubau. Pelaku diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat(13/10/2023) dini hari. Diketahui Ajay diamankan beserta barang bukti kasus.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di BTN Lampareng, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023, sekitar pukul 01.00 Wita di lokasi kejadian korban memarkirkan kendaraannya berupa satu unit motor merek Honda Genio warna hitam di depan teras rumahnya. Sekitar pukul 06.00 Wita korban melihat kendaraanya sudah tidak ada di parkiran,” jelasnya.

Sedangkan hasil interogasi, Ajay mengaku melakukan aksi bersama dua orang temannya, menuju ke TKP. Kemudian setelah melihat situasi aman dan merasa tidak diperhatikan warga sekitar, lalu kedua temannya menaikkan motor tersebut ke dalam mobil yang dikendarai dan sudah disiapkan oleh tersangka.

“Setelah melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan kedua temannya dikarenakan mereka kedapatan oleh warga sekitar dan kedua temannya didapat dan diamuk oleh warga sekitar,” tambahnya.

Setelah itu tersangka lari menuju hutan hingga sampai ke depan Puskesmas Lepolepo. Kemudian memesan taksi online menuju Poasia dan bersembunyi di dalam hutan selama dua hari.

Adapun satu unit motor merek Honda Genio warna hitam dengan nomor mesin JM7E125774, nomor rangka MH1JM7112NK215989 berhasil diamankan di kediaman Ajay.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 45 kali di wilayah kota Kendari. Hingga saat ini pelaku bersama kedua orang komplotannya yang sudah tertangkap lebih dulu terancam hukuman tujuh tahun penjara. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button