KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT. Anoa Putra Sejahtera diduga menguasai paksa lahan milik warga di RT 01/RW 04 Kelurahan baruga, Kecamatan Baruga. Parahnya, dilahan tersebut dibangun kompleks perumahan dengan developer Graha Anoa Residence. Luas tanah yang dikuasai sekitar 32.673 meter persegi milik Hj. Hasria Cs.
Kuasa hukum pemilik lahan, Dahria Aneboa membeberkan, aksi penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Anoa Putra Sejahtera sedang diproses secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2020/PN.KDI.
“Tindakan para tergugat dengan menguasai secara paksa lahan milik Ibu Hj. Hasria Cs merupakan perbuatan dholim dan tak dibenarkan secara hukum,” ungkapnya kepada awak media, saat ditemui di lokasi objek sengketa, Jumat (13/11/2020).
Dahria Aneboa menjelakan, bahwa pihak tergugat menunjukan sikap arogansinya saat melakukan penguasaan lahan milik kliennya itu. Bagaimana tidak, dengan backup dari aparat kepolisian bersenjata lengkap, PT. Anoa Putra Sejahtera menurunkan alat berat dan menggusur ratusan tanaman produktif dan satu unit rumah.
Akibatnya, kliennya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Tanah yang terletak di Jalan Salomo depan Rumah Sakit Bahteramas, Kelurahan Baruga itu, diperoleh secara turun temurun, yang diolah Alm. Badahia, orang tua Hj. Hasria sejak 1967 lalu, dan pengelolaan lahan itu diketahui Pemerintah Desa Lepo-lepo kala itu.
Dahria Aneboa menyebutkan, kliennya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sangat kuat secara hukum. Diantaranya surat keterangan tanah dan bukti pembayaran PBB.
“Lahan ini merupakan kawasan olahan yang dilakukan secara turun temurun dari orang tua kandung klien kami,” jelasnya.
Anehnya, lanjut Dahria Aneboa, tiba-tiba saja pihak BPN Kota Kendari menerbitkan sertifikat atas lahan milik kliennya itu.
“Katanya, di sertifikat itu atas nama Rustam Efendi yang merupakan orang tua kandung salah satu tergugat,” ucapnya.
Kini PT. Anoa Putra Sejahtera membangun puluhan unit perumahan di atas lahan milik penggugat dan PN Kendari turun meninjau objek sengketa.
Reporter: Erik
Editor: Via