HukumMetro Kendari

Panitera Pengganti Tertangkap Pakai Sabu, Bariun: Nama Baik PN Kendari Tercoreng

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus narkoba yang menjerat salah satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhamad (LM) Bariun.

Penangkapan dan pengungkapan kasus yang ditengarai Ditresnarkoba Polda Sultra ini, kata LM Bariun, oknum PN Kelas IA Kendari tersebut telah mencederai lembaga penegak hukum itu.

Pasalnya, berdasarkan penyampaian Ketua PN Kelas IA Kendari, lanjut dia, perkara yang dilimpahkan ke PN pada 2020 itu didominasi kasus narkoba.

“Nama baik PN Kelas IA Kendari tercoreng sebagai lembaga yang mengadili perkara narkoba selama ini,” ujar dia.

Sehingga menurut dia, para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaaan, dan pengadilan harus benar-benar menegakkan hukum secara adil, tidak boleh ada pengecualian.

Sebab lanjut Bariun, jika misalnya tersangka hanya akan menjalani rehabilitasi bukan hukaman penjara, karena berkaitan dengan lembaga pengak hukum, itu tidak tetap.

Karena diterangkannya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat 0,50 gram.

Kepemilikan barang haram itu, hanya ada dua alternatif yakni dikonsumsi secara pribadi maupun diedarkan (pengguna dan pengedar).

“Pelaku ini kan panitera, dia sudah tahu persis hukumannya dan risikonya seperti apa, tapi dia masih melakukan. Nah, justru di sini harus ada efek jera dengan mendapat hukuman setimpal, dan tidak bisa dikatakan harus direhabilitasi,” jelasnya.

Jika modelnya seperti itu maka setiap perkara narkoba arahnya akan lebih cenderung ke rehabilitasi, ketimbang pada pemberian efek jera.

Tentunya hal itu akan terdampak buruk terhadap penegakan hukum. Contohnya, lanjut lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, masyarakat akan tertarik menggunakan atau mengedarkan karena di sana sudah tidak ada efek jera lagi.

“Makanya untuk menghindari itu, kita harus konsisten sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tersangka FB ditangkap
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Jumat 19 Februari 2021 lalu.

Penangkapan itu terjadi, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, jika di sekitaran tempat tinggal tersangka dicurigai telah terjadi transaksi narkoba.

Saat digeladah, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak satu saset dengan berat 0,50 gram, yang berada di kantong baju safari atau baju kantor tersangka.

Reporter: Sunarto
Editot: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button