Metro Kendari

Lahan Status Quo, DPRD Sultra Temukan Adanya Aktivitas Penambangan PT AKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut), Kamis (26/8/2021) kemarin.

Kunker kali ini merupakan tindak lanjut dalam menyikapi aspirasi Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra, terkait persoalan PT Adi Kartiko Pratama (AKP) dan PT Adi Kartiko Mandiri (AKM).

Legislator yang turut hadir, yakni Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP), Sudirman, Siti Saleha dan beberapa anggota lainnya serta tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.

AJP mengatakan kedatangan mereka untuk meninjau secara langsung dan memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang dilakukan PT AKP.

Namun kenyataannya, Komisi III DPRD Sultra mendapati PT AKP masih melakukan aktivitas penambangan dan pemuatan ore nikel di kapal tongkang.

Padahal tegas dia, seharusnya tidak boleh ada aktivitas apapun, selama masih ada proses gugatan lainnya, ditambah lokasi PT AKP yang telah berstatus quo dan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Sambil menunggu eksekusi daripada hasil keputusan yudisial yang permanen, tidak boleh ada aktivitas baik PT AKP maupun PT AKM. Tapi kenyataanya di lapangan masih terjadi aktivitas, malah tongkang PT AKP masih sementara mengisi,” ujar dia, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, AJP bilang, di lokasi PT AKP tidak ditemukan pemberhentian sementara dari aparat penegak hukum (APH). Harusnya APH yang menengahi persoalan ini.

“Putusannya bukan wewenang kami di DPRD untuk mengesekusi, tapi itu adalah wewenang APH,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra.

Ditambahkannya, menyangkut kedatangan Komisi III bukan dalam posisi memihak ke satu perusahaan, melainkan independensi DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan.

Oleh karena itu sebagai lembaga yang menengahi persoalan tersebut, ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kedua perusahaan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Intinya kedua direktur perusahaan harus membawa semua dokumen yang dimiliki,” tukasnya.

Sebagai informasi, PT AKM melaporkan Komisaris Utama PT AKP, Ivy Djaya Susantyo ke Polda soal kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Dari laporan itu, kepolisian lalu menetapkan Ivy Djaya Susantyo sebagai tersangka.

Saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhir 2020, tersangka diputus terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan, namun PN Kendari tidak menjatuhkan hukum pidana penjara  melainkan mengarahkan ke perdata.

Karena tidak terima, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tak lama kemudian, MA mengeluarkan putusannya tertanggal 07 April 2021 lalu, dengan petikan putusan terpidana terbukti bersalah.

Dengan terbukti bersalah maka MA menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Ivy Djaya Susantyo. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button