Metro KendariPolitik

Kuasa Hukum KPU Nilai, Keterlibatan ASN dalam Dalil Pihak Rusda-Sjafei Bukan Ranah MK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang sengketa hasil Pilgub Sultra 2018 bergulir kemarin (26/7/2018) di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Kuasa hukum pemohon, yakni pasangan Rusda-Safei mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemohon menyoal keterlibatan ASN, yakni pemasangan iklan ucapan selamat kepada Paslon Aman oleh Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Bina Kontruksi Tata Ruang, Kadis ESDM, Kadis Kehutanan dan Kadis Lingkungan Hidup, di media lokal sebelum pleno penetapan resmi KPU.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh salah satu advokat yang tergabung dalam Tim Hukum KPU Provinsi Sultra dari Kantor Advokat Baron Harahap & Partners, La Ode Abdul Syaban SH.
Saban (sapaan akrab-red) mengatakan, atas dalil yang dilayangkan pemohon terkait keterlibatan ASN terlalu dipaksakan. Ranah dan mekanismenya bukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan merupakan kewenangan MK, dimana seharusnya pemohon dapat mengajukan langsung kepada Komisi ASN, lebih jelasnya lihat substansi surat edaran nomor B/71 M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak,” beber Saban melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Saban mengatakan, bahwa jika pun yang dimaksud pemohon bahwa dalil ini terstruktur, sistematis dan masif (TSM) maka telah tersedia alur, dan ranahnya bukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau pun yang mereka maksud dalil itu TSM, harus dimaknai bahwa berlaku ketentuan norma Pasal 73 ayat 2 UU 10/2016, pemohon seharusnya mempersengketakannya melalui Bawaslu hingga Mahkamah Agung. Hal ini berdasar pada pasal 22 B, Pasal 135 a UU/10/2016 jo Perbawaslu 13/2017″. Kamis (26/7/2018),” jelas Saban.
Untuk diketahui, sidang sengketa hasil Pilgub Sultra sudah memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan. Pihak termohon yakni KPU Sultra, mempercayakan kantor Baron Harahap dan partners sebagai kuasa hukumnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada (31/7/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan jawaban dari pihak termohon.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button