HeadlineMetro KendariPolitik

Sidang Perdana MK: Kedua Pengacara Perdebatkan Soal Laporan Dana Kampanye

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang pendahuluan pertama perselisihan hasil pemilihan Pilgub Sultra, yang dimohonkan oleh Rusda-Sjafei digelar Kamis pagi (26/7/2018) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Andwar Usman, pihak pengacara paslon nomor urut tiga Rusda-Sjafei, membacakan pokok perkara gugatan di hadapan hakim dan termohon.
Sementara juru bicara tim pengacara KPU Sultra La Samiru menilai, secara umum tidak ada yang berubah dari substansi gugatan. Namun salah satu dari beberapa dalil yang dimohonkan kuasa hukum Rusda-Sjafei, Andre Darmawan, ada yang berubah, yakni waktu penyetoran laporan penggunaan dana penerimaan dana kampanye (LPPDK).
“Kuasa hukum pemohon mengubah waktu penyetoran LPPDK paslon Aman yakni pukul 19.38 Wita. Tapi faktanya sesuai berita acara nomor 64 itu, waktu penyetoran yakni pukul 17.38 Wita, dan itu disaksikan Bawaslu,” ujar La Samiru kepada Detiksultra.com melalui sambungan telepon usai sidang di MK.
Ia menegaskan, seluruh paslon Cagub-Cawagub Sultra, menyetor LPPDK tepat pada waktu yang sudah ditentukan. Pengacara kawakan ini menilai, dalil tersebut tak berdasar dan tak seharusnya diajukan di MK. Karena penegak konstusi tertinggi di Indonesia ini hanya menerima perselisihan hasil pemilihan.
“Secara profesional kita lihat normanya, bukan ranah MK untuk persoalan LPPDK-nya, sebenarnya ini harus sengketa tahapan yang mereka persoalkan,” ungkapnya.
La Samiru bersama timnya, akan meng-counter langsung dalil dari tim pengacara Rusda-Sjafei pada sidang lanjutan.
Di lain pihak, kuasa hukum Rusda-Sjafei, Andre Darmawan, tetap bersikukuh, bahwa masalah laporan dana kampanye Paslon Aman, yang disampaikan ke KPU Sultra dinilai terlambat, yaitu pukul 19.38 Wita.
“Padahal menurut PKPU nomor 5/2017, batas waktu penyerahan laporan dana kampanye pukul 18.00 dan apabila telat dikenakan sanksi pembatalan calon. KPU berusaha merubah berita acara tetapi kami sudah dapat bukti berita acara yang aslinya,” tegas Andre Darmawan.
Sidang pendahuluan berikutnya, diagendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni pihak KPU Sultra, atas dalil pemohon pada Selasa, 31 Juli mendatang.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button