KPU Sultra Tetapkan Sarlinda Mokke sebagai PAW Muhamad Endang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sarlinda Mokke sebagai pengganti antar waktu (PAW) Muhamad Endang yang mundur sebagai anggota DPRD Sultra.
Penetapan itu setelah KPU melaksanakan verifikasi calon pengganti atau PAW Muhamad Endang yang maju Pilkada Konsel 2020. Pelaksanaan verifikasi tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Sultra, Rabu (7/7/2021).
Ketua KPU Sultra Laode Muhamad Abdul Natsir mengatakan, Sarlinda Mokke merupakan daftar calon tetap (DCT) Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Sultra 2 yang meliputi Konawe Selatan (Konsel) dan Bombana.
Pemilik suara terbanyak kedua, setelah Muhamad Endang itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Sultra.
“Hasil verifikasi tersebut telah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Sultra, untuk ditindaklanjuti peresmian dan pengangkatan yang bersangkutan,” jelas Abdul Natsir.
Lebih lanjut ia menerangkan PAW anggota DPRD Sultra merupakan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Dengan begitu, yang bersangkutan akan digantikan oleh calon PAW yang diambil dari DCT anggota DPRD, dari partai politik yang sama pada dapil yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Sedangkan calon PAW anggota DPR adalah nama calon PAW yang diambil dari DCT anggota DPRD pada pemilu terakhir (Pemilu 2019) dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sultra.
Selanjutnya, pemberhentian antar waktu anggota DPRD provinsi karena mengundurkan diri, berikutnya pimpinan DPRD provinsi menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu kepada KPU.
Penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu yang mengundurkan diri dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain, keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi dari pejabat yang berwenang.
Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama serta di dapil yang sama.
Sedangkan calon anggota DPRD provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW sebagai berikut:
1. Apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu Anggota DPRD provinsi.
2. Calon anggota DPRD provinsi tidak lagi memenuhi syarat apabila:
a. Ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota
b. Diangkat sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
c. Berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
e. Calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
f. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon PAW anggota DPRD provinsi dan/atau
g. Menjadi anggota partai politik lain. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki