Metro Kendari

Koalisi Solidaritas Perempuan Sultra Minta Polri Ambil Alih Kasus Kekerasan di Luwu Timur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Isu kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) viral seminggu terakhir di media sosial.

Polemik muncul di tengah masyarakat
karena laporan media dilawan dengan mempublikasikan data ibu korban dan karya jurnalisme investigasi dinyatakan hoax di instagram @humasreslutim.

Kasus kekerasan seksual di Luwu Timur hanyalah bagian kecil dari kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik di Indonesia saat ini.

Seperti halnya di lihat pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sultra pun meningkat tajam di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sultra, kasus
kekerasan perempuan dan anak meningkat 100 persen pada masa pandemi Covid-19.

Laporan itu mencatatkan kekerasan perempuan pada tahun 2020 sebanyak 240 kasus meningkat dari tahun 2019 sebanyak 140 kasus. Data tersebut yang terlapor, namun ada banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Survei tentang kekerasan seksual yang diadakan Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene menemukan bahwa 93 persen penyintas kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasus mereka ke penegak hukum.

Korban cenderung takut bersuara karena malu, adanya relasi kuasa tidak
seimbang serta pembuktian kasus yang rumit.

Untuk itu Indonesia membutuhkan payung
hukum tentang kekerasan seksual yang lebih spesifik dan menyeluruh, agar menjadi viral via media sosial bukan satu-satunya jalan keluar.

Oleh karena itu, Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Sultra menuntut agar Kapolri untuk mengambil alih penanganan perkara kekerasan oleh ayah kandung di Luwu Timur.

Kapolda Sulsel diminta menjatuhkan sanksi tegas untuk oknum admin humas Polres Luwu Timur yang telah mempublikasikan identitas ibu korban dan menyatakan karya jurnalisme investigasi sebagai hoax lewat media sosial instagram.

“Pemerintah Luwu Timur harus menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN),” ujar Sarni Marwanti dari Solidaritas Perempuan Kendari dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Senin (11/10/2021).

Selain itu, pihaknya meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel memberikan layanan pemulihan kepada korban kekerasan seksual dan ibunya.

Juga mendesak Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawasi jalannya proses penanganan kasus dan menjamin perlindungan korban dan ibunya di Luwu Timur.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada
korban kekerasan seksual dan ibunya.

Ditambahkannya, pemerintah agar serius dalam menangani kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan seluruh daerah dan menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.

“Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU)
Penghapusan Kekerasan Seksual berdasarkan draf awal pengajuan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Sultra tergabung beberapa organisasi yakni, Yayasan Lambu Ina Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Suluh Perempuan Kendari, Perempuan Pesisir Sultra, LKB HMI Cabang Kendari dan Kohati Cabang Kendari. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button