HukumMetro Kendari

Kejati Sultra Diminta Usut Dana Belanja Hibah Tahun 2016

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pejuang Aspirasi Rakyat (PAR) Sultra, memasukkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hal ini terkait temuan mereka tentang adanya pengelolaan belanja hibah tidak tertib, dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua PAR Sultra, Radianto mengatakan, temuan mereka berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sultra pada (26/3/2017) yang menemukan adanya dana Rp350 juta yang belum diterima laporan pertanggungjawabannya pada tahun anggaran 2016.
“Juga pemberian hibah dalam bentuk dana BOS khususnya SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SATAP yang belum dipertanggungjawabkan laporan penggunaannya. Sekitar Rp406 miliar. Kami takutnya akan rawan disalahgunakan,” ungkap Radianto.
Radianto menilai, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, kurang optimal dalam melakukan pengawasan, atas pengelolaan belanja hibah. Serta tim manajemen BOS Sultra yang kurang optimal mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaannya.
“Tidak hanya itu, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Sultra dinilai juga kurang optimal dalam mengelola dana dan pertanggung jawaban belanja hibah,” lanjut Radianto saat ditemui di Kejati Sultra, Senin, (9/4/2018).
Atas dasar itu, Radianto neminta kepada Kejati Sultra, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan penyelidikan, peyidikan, dan penuntutan. Serta melaksanakan tugasnya sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.
“Apabila terbukti telah melawan hukum, kami disini memohon penegakkan hukum agar yang bersalah dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button