Kasus Dugaan Penganiayaan di RSUD Bahteramas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polsek Baruga mengamankan dua tersangka berinisial HP (29) dan rekannya D (33), petugas keamanan atau sekuriti RSUD Bahteramas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku diamankan karena diduga menganiaya seorang pria berinisial AF, keluarga pasien yang hendak menjenguk ayahnya yang sekarat dan akhirnya meninggal dunia.
Kapolsek Baruga AKP Umar menjelaskan, dari tiga pelaku, pihaknya hanya mengamankan dua orang.
“Kami hanya mengamankan dua pelaku yang melakukan pemukulan. Tapi yang satu petugas hanya melerai kedua rekannya. Sementara kami juga sudah meminta keterangan empat saksi,” jelasnya saat ditemui di Polsek Baruga, Selasa 19 April 2022.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Baruga guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, perusahaan yang menaungi sekuriti RS Bahteramas mengungkapkan karyawannya hanya ingin mengamankan bukan melakukan penganiyaan. Pihak sekuriti sudah bertugas sesuai SOP. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki