Metro Kendari

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Disidangkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri Kendari mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg DPRD Provinsi Sultra, Sulkhani, dan caleg DPRD Kota Dapil Kambu-Baruga, Riki Fajar, Selasa sore (23/4/2019).

Dalam Kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jufri Tabah, SH, membacakan berkas dakwaan, dan menuntut terdakwa Sulkhani dan Riki Fajar dengan pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun.

”Sesuai dakwaan memang ada komunikasi yang telah terjalin sejak bulan Januari antara terdakwa dengan oknum camat, sesuai alat bukti yang kami peroleh dan untuk detailnya mengenai apa isi komunikasinya akan kami sajikan di tahapan pembuktian nanti, tapi memang ada komunikasi sesuai yang kami laporkan,” ujar Muhammad Jufri kepada media setelah persidangan.

[artikel number=3 tag=”pelanggaran,pemilu,” ]

Sidang dilaksanakan di ruang sidang kartika PN Kendari. Setelah pembacaan berkas dakwaan oleh JPU, kedua terdakwa ditanya oleh majelis hakim, apakah ada hal yang ingin tidanyakan, keduanya menjawab tidak ada.

Sidang akan dilanjutkan kembali besok, Rabu pagi (24/4/2019) pukul 09.30 Wita, dengan agenda menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan dan pemaparan sejumlah barang bukti, dan disampaikan juga bahwa sidang akan berlangsung selama tujuh hari hingga ditetapkannya putusan oleh Pengadilan Negeri Kendari.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button