Metro Kendari

Kasus Dana Pensiun Pegawai Bank Sultra Bergulir di Polda, Laporan Sempat Dicabut atas Perintah Direktur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana pensiun pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang raib Rp2 miliar kini tengah bergulir di Ditreskrimsus Polda Sultra. Raibnya dana pensiun pegawai langsung dilaporkan Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti.

Rahmat Apiti menjelaskan, awal kasus ini mencuat saat BPK melakukan audit dan hasilnya keluar pada 27 Desember 2022 lalu, ditemukan ada penyelewengan dana pensiun pegawai Bank Sultra. Dana itu merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulannya berdasarkan golongan.

Dana itu, menurut Rahmat Apiti disimpan di tiga rekening berbeda. Tetapi seorang staf Bank Sultra diduga menyelewengkan dana sejak 2021 dan uang tersebut dipindahkan ke rekening yang dibuat sendiri tanpa melalui otorisasi serta verifikasi. Parahnya, tanda tangan bendahara dana pensiun Bank Sultra, Tati dipalsukan oleh oknum staf inisial DBG.

“Saat auditor menemukan adanya kejanggalan dan penyelewengan dana pensiun, malam itu juga dia melaporkan di Polresta Kendari, karena merasa tanda tangannya dipalsukan,” ucap Rahmat Apiti saat dihubungi awak media ini, Minggu (1/10/2023) malam.

Berselang sepuluh hari setelah melapor di Polresta Kendari, bendahara itu kemudian mencabut laporannya akibat tekanan dan perintah dari Direktur Bank Sultra dan para direksi. Mendengar laporan dicabut, lanjut Rahmat Apiti, pihaknya langsung melakukan rapat internal guna membahas masalah raibnya dana pensiun pegawai.

Dalam rapat itu, ditegaskannya selaku komisaris yang betugas mengawasi meminta kasus ini harus ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Sebab di sini jelas ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum staf tersebut.

Tetapi ketika dipertanyakan di jajaran direksi Bank Sultra, ternyata kasus ini terhenti dan tidak ada tindak lanjut. Dia pun menganggap, kasus ini terkesan ingin ditutup-tutupi. Sementara kasus praud serupa lainnya ditindaklanjuti.

Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan bagi dewan pengawas. Mestinya direksi tegak lurus apabila ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, apalagi berkaitan dengan tindak pidana.

“Menurut Bu Tati, Direktur yang suruh cabut laporan dengan berbagai dalil dan alasan. Kalau menurut hemat saya, ada yang mau dilindungi. Kalau tidak punya kepentingan dalam kasus ini ngapain untuk dihalang-halangi? Harusnya sebagai pimpinan tidak boleh menyembunyikan masalah yang dilakukan staf dan kesannya tebang pilih,” jelasnya.

Kendati para direksi Bank Sultra ingin mengaburkan masalah praud ini, lantas Rahmat Apiti kembali menggelar rapat dadakan pada 21 Agustus 2023 kemarin dan ia meminta kasus ini tetap harus diproses.

Rahmat Apiti juga menginisiasi dan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra beberapa waktu lalu. Alasan dirinya mengambil langkah ini, karena menurut dia direksi tidak ada pergerakan sama sekali menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Ketika direksi tidak ada tindak lanjut maka secara pribadi dan tugas saya sebagai komisaris melakukan pengawasan saya berhak untuk menindaklanjuti kasus praud ini,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Bambang Wijanarko membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dana pensiun pegawai Bank Sultra raib berdasarkan hasil temuan BPK.

“Iya benar, ada laporan terkait dugaan raibnya dana pensiun pegawai Bank Sultra dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Bank Sultra, Abdul Latif enggan berkomentar soal dugaan raibnya dana pensiun pegawai Bank Sultra. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button