KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Imigrasi Kendari kembali membuka pelayanan di masa new normal sejak Senin 15 Juni 2020, untuk pelayanan paspor bagi WNI dan WNA.
Selain itu, jadwal pelayanan reguler akan dibuka setiap hari kerja mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 -15.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, mengatakan untuk pelayanan selama new normal, nantinya akan ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait keamanan serta protokol kesehatan.
“Dalam pelayanan pemohon diwajibkan terlebih dulu untuk melakukan pendaftaran yang dilakukan secara online melalui website antrian imigrasi.co.id berupa aplikasi antrian pendaftaran paspor online,” ujarnya.
Sebelumnya pandemi covid-19 pihak Imigrasi biasanya melayani pemohon sekitar 100 per hari, namun selama pandemi, pihak Imigrasi hanya melayani permohonan 50 per hari.
BACA JUGA:
- Lepas Lima Warga Kendari Umrah Gratis, AJP-ASLI Didoakan Menang Pilwali 2024
- Produksi Padi di Sultra Meningkat 38 Persen per Oktober 2024
- Pemprov Sultra Salurkan 1.850 Obat dan 380 Boks Disinfektan untuk Cegah Virus Jembrana
Sementara itu, terdapat protokol kesehatan yang akan diterapkan pada palayanan dan wajib dipatuhi untuk petugas dan masyarakat sebagai pemohon paspor.
Antara lain: pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk area kantor Imigrasi Kendari, jika suhu tubuh melebihi dari 37,7 derajat celcius maka anda dilarang masuk, wajib menggunakan masker, wajib mencuci tangan dan tetap menjaga jarak berdasarkan SOP yang sudah berjalan.
Semua protokol yang berlaku sesuai dengan surat edaran Dirjen Imigrasi tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa New Normal.
Selain itu, pengambilan paspor juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi Kendari atau melalui PT Pos Indonesia.
Reporter: Sesra
Editor: Qs