KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 52 kantor Imigrasi yang tersebar di Indonesia sudah bisa melayani penerbitan paspor elektornik (e-Paspor).
Dari 52, diantaranya termaksuk Kantor Imigrasi Kelas I Kendari yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kelas I TPI Kendari, Trisulo mengatakan bahwa pihaknya sudah bisa melayani penerbitan e-Paspor.
“Imigrasi Kendari ditetapkan sebagai kantor yang dapat melayani penerbitan e-Paspor,” kata dia, Selasa (25/1/2022).
Meski penerbitan e-Paspor telah dibuka, namun pelayanan belum dapat dilakukan, mengingat masih menunggu blanko dari pusat.
“Sudah bisa melaksanakan penerbitan e-Paspor, hanya blankonya yang belum ada, kita masih menunggu distribusi dari pusat. Kalau sudah ada pasti sudah mulai melayani,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, perbedaan Paspor biasa dan e-Paspor ada pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi.
“Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja,” bebernya.
Sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.
“Adanya data biometrik pada chip membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via