KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya dimutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin Nomor 121, tertanggal 21 Mei 2024.
Patris Yusrian Jaya, yang sebelumnya menjabat Kajati Sultra digantikan Hendro Dewanto, dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sementara Patris Yusrian Jaya, dimutasi dengan jabatan baru selaku Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung.
Selain Patris Yusrian Jaya, Jaksa Agung Burhanuddin juga memutasi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Sugeng Hariadi. Posisi Wakajati Sultra, Sugeng Hariadi, digantikan Anang Supriatna.
Dimana Anang Supriatna, sebelumnya menduduki jabatan Kejagung sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. Sedangkan jabatan baru Sugeng Hariadi sebagai Wakajati Sumatera Barat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, membenarkan soal mutasi Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya dan Wakajati Sultra, Sugeng Hariadi
“Benar, SK kemarin (21 Mei), hanya baru sore tadi muncul SK-nya di grup whatsapp Kejati Sultra,” katanya, Rabu (22/05/2024).
Soal jadwal Serah Terima Jabatan (Sertijab), Dody menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Belum tahu, tapi Kajati dan Wakajti baru akan dilantik langsung Pak Jaksa Agung di Jakarta,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan