KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih diisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Asrun Lio, sebagai pelaksana harian (Plh).
Plh Sekda sendiri diberikan masa kerja selama satu minggu atau sepekan. Bisa lanjut, apabila belum ada pelaksana jabatan (Pj) Sekda.
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum menerbitkan surat rekomendasi Pj Sekda Sultra.
Gubernur Sultra Ali Mazi sudah mengusul nama yang nantinya akan mendukuki kursi Pj Sekda untuk sementara, sambil menunggu sekda definitif.
Asrun Lio, menjadi salah satu figur yang namanya disebut-sebut diusul Gubernur ke Kemendagri guna mengisi sementara kursi jenderal ASN itu.
Menyangkut hal tersebut, Asrun Lio tidak tahu menahu siapa saja yang diusul orang Ali Mazi.
Menurutnya, soal usulan nama calon Pj Sekda sifatnya rahasia dan hak prerogatif Ali Mazi untuk memilih.
“Saya tidak tahu siapa yang diusul, berapa orang yang diusul dan kapan diusul, itu kan rahasia. Kecuali yang bersangkutan yang tahu, yang mengusul,” kata dia saat dihubungi Detiksultra.com, Kamis (21/4/2022) kemarin.
Lepas dari itu, Asrun Lio melanjutkan, dirinya hanya mengetahui jika dia ditunjuk Gubernur Sultra menjadi Plh Sekda.
Plh Sekda memiliki keterbatasan menjalankan tugas kepemerintahan dalam membantu kepala daerah dan sebaliknya tidak bisa menjalankan tugas yang sifatnya strategis.
“Masa berlakunya hanya tujuh hari kerja dan bisa diperpanjang lagi jika belum ada Pj Sekda,” tukasnya.
Kekosongan kursi jabatan Sekda Sultra terjadi setelah ditinggal Nur Endang Abbas yang memasuki masa batas usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional ahli madya.
Nur Endang kemudian dilantik menjadi pejabat fungsional Widyaiswara ahli utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki