Metro Kendari

Kadis Dikbud Sultra Pastikan Pengadaan Wastafel Portable Sesuai Prosedur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah tegas adanya tudingan mark-up kegiatan pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020 lalu.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dikbud Sultra, La Ode Fasikin yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020, Kamis (2/9/2021).

Kata Fasikim, terkait pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun 2020 sudah clear, baik antara Dikbud Sultra, pihak ketiga, dan tim asistensi anggaran yakni diantaranya Kejaksaan, BPKP, Biro Hukum, hingga Inspektorat.

“Awal pengajuan harga kan sekitar Rp7 juta lebih, namun setelah melalui asistensi, rupanya masih ada kemahalan harga, kemudian dilakukanlah penyesuaian kembali menjadi Rp6 juta sekian,” ucapnya

Lanjutnya, itupun setelah pihak ketika melakukan kegiatan, pihak Dikbud Sultra tetap mengikat perjanjian dengan pihak penyedia bahwa jika sewaktu-waktu hasil audit dari tim asistensi masih terdapat kemahalan harga, maka pihak penyedia atau pihak ketiga bersedia melakukan pengembalian.

Fasikin tidak menyesali adanya kritikan dari pihak tertentu terhadap pengadaan barang jasa tersebut, sebab sebagai abdi negara merupakan salah satu risiko yang harus diterima dan juga sebagai kontrol.

Sementara itu, Kadis Dikbut Sultra, Asrun Lio menyambut positif terhap perhatian dari pihak tertentu terhadap kinerja Dikbud Sultra, karena hal tersebut dianggapnya sebagai wujud cinta serta rasa kepedulian tinggi.

Menurutnya, mekanisme pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada, termasuk pengadaan 1000 unit pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020.

Terkait pengadaan tempat cuci tangan di sekolah, pihaknya telah membuat rencana pembiayaan kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan nilai satuannya Rp7,5 juta per unit.

Namun, angka tersebut bukan menjadi angka mutlak yang harus dibelanjakan, tetapi ada prosedur yang harus dilalui.

“Rp7,5 juta di RKA tidak menjadi angka mutlak, tapi ada prosedurnya. Misal kita harus melalui proses negosisasi dengan penyedia, lalu ada kesepakatan harga sesuai harga rill di lapangan. Karena setiap tim dalam tim asistensi mempertanyakan harga sampai satuan terkecil. Misal pihak kejaksaan mempertanyakan bagaimana dengan pengadaan, itu diasistensi oleh tim sampai ada kesepakatan harga kemudian dikontrak,” jelas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.

Dikatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan itu agak berbeda dari seperti biasanya, sebab kontrak diberikan pada pihak ketiga setelah ada kesepakatan negosiasi harga dengan pihak penyedia.

“Kalau dipelelangan kontrak yang biasa itu dilakukan kontrak baru bekerja penyedianya, tapi kali ini harus diasistensi dulu. Kontrak terakhir setelah ada kesempatan negosiasi harga dengan pihak penyedia. Jadi kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak bisa dapat angka itu, sehingga setelah asistensi didapat harga satuan sampai dengan pajak dan keuntungan pihak ketiga tentunya,” terangnya.

Dia juga menilai bisa menghemat anggaran. Karena dari belanja alat kesehatan berupa alat cuci tangan bisa menyisahkan anggaran hingga milyaran rupiah.

“Dari RKA pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon bernilai Rp. 7,5 juta tetapi setelah negosiasi dengan pihak penyedia disepakati Rp. 6.325 juta jadi ada keuntungan sekitar Rp1,2 juta per unit dan nilai ini yang kita pertanggungjawabkan. Dengan demikian kita juga dapat menghemat sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar dari rencana semula yang sisa anggaran itu dikembalikan ke khas negara. Tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang bahwa kita mempertanggungjawabkan Rp7,5 juta harga satuannya Rp6 juta lebih, seolah-olah ada mark up,” tegas dalam rilis yang diterima Redaksi Detiksultra.com

Reporter: Betyruddin
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button