Metro Kendari

Kadin Kendari Minta Wali Kota Hentikan Aktivitas Empat Indomaret Tak Berizin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Tugas Tertib Niaga Kadin Kota Kendari turun lapangan melakukan investigasi. Hal ini dilakukan atas dasar hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Kendari, soal belum adanya izin yang dimiliki empat gerai Indomaret.

Melalui press rilisnya, Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi Kadin Kendari, Andry Togala mengatakan, sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Kendari, Kadin Kendari melalui Satgas Tertib Niaga menindaklanjuti hasil RDPU yang digelar 15 Desember 2025 kemarin.

“Tentunya ini merupakan langkah kita bersama untuk melakukan penertiban dunia usaha agar patuh dan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya, Sabtu (20/12/2025).

Ia berharap agar tidak ada koordinasi di balik perizinan yang bisa saja melawan aturan yang ada, serta dapat merugikan pengusaha lokal, khususnya UMKM saat ini.

“Tentunya dari hasil RDPU kemarin, mengarahkan bahwa pihak Indomaret segera melakukan penutupan sementara sambil mengurus kelengkapan izin,” inbuhnya.

Akan tetapi, dari hasil investigasi yang dilakukan Kadin Kendari di lapangan, empat gerai yang belum berizin masih beroperasi. Empat gerai ini yakni Indomaret di wilayah Nambo, Indomaret Jalan Katamso dekat SMAN 5 Kendari, Indomaret kawasan Martandu tepatnya di depan Swalayan Megros, serta gerai Indomaret di Jalan Chairil Anwar (THR).

“Bahkan hampir kami pastikan, hasil RDPU tidak diindahkan oleh pihak Indomaret. Dimana berdasarkan fakta di lapangan, seluruh karyawan tidak tahu-menahu terkait apa yang menjadi keputusan RDPU yang dilakukan bersama DPRD Kendari dan OPD terkait,” jelasnya.

Andry Togala selaku Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi Kadin Kota Kendari menilai, pengawasan dari dinas terkait dalam melakukan penegakan regulasi yang ada masih lemah.
Ia menilai, sarusnya instansi pemerintahan memberikan instruksi terhadap pemilik Indomaret agar dilakukan penutupan sementara, karena sudah jelas belum memiliki izin yang lengkap.

“Kami juga memberikan ultimatum kepada pihak Indomaret dalam kurun waktu 2×24 jam agar segera mungkin melakukan penutupan empat gerai yang di maksud sambil mengurus perizinan sesuai kesepakatan RDPU di DPRD Kota Kendari,” terangnya. (cds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button