Metro KendariPolitik

Jelang Penetapan Paslon Gubernur, Ini Dua Imbauan Bawaslu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menjelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sultra yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Senin (12/2/2018) lusa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengeluarkan dua imbauan kepada masing-masing Bapaslon. Pertama, Paslon dan tim pemenangan diminta untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasca penetapan pasangan calon kepala daerah.
Menurut Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tahapan yang menyebutkan bahwa masa kampanye paslon baru akan dimulai pada Kamis (15/2/2018). Dengan demikian, sebelum penetapan paslon, tidak ada kegiatan kampanye.
“Karena bila kita merujuk kepada definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU tentang kampanye, penyebaran APK di antara tanggal 12 hingga 15 Februari adalah salah satu bentuk kampanye sehingga diharapkan kepada paslon untuk menurunkan semua atribut yang berbau kampaye,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu Sultra juga mengimbau agar ketika ada Paslon yang keberatan dengan keputusan KPU terkait penetapan Paslon, dibukakan ruang untuk menempuh jalur hukum mencari keadilan melalui pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu provinsi untuk Paslon gubernur, atau ke panitia pengawas kabupaten/kota untuk Paslon bupati/wali kota.
“Adapun obyek pengajuan permohonan penyelesaian sengketa adalah Berita Acara (BA) atau SK penetapan Paslon. Prosedur pengajuan sengketa adalah setelah penetapan dan telah mendapatkan BA atau SK penetapan Paslon. Paslon dapat mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa di pengawas pemilu. Waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lama 3 hari kerja setelah penetapan Paslon oleh KPU,” beber Hamiruddin Udu.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button