Jasa Raharja Sinergi dengan 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Demi meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja bekerja sama dengan rumah sakit di seluruh penjuru nusantara.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan, khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.
PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang
terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan, hingga saat ini PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan di seluruh Indonesia tanpa dibedakan.
“Dengan kerja sama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan,” terang Rivan dalam keterangan persnya, Sabtu (5/3/2022).
Demikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit di luar daerahnya maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan.
“Hal ini karena sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan
terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar diseluruh Indonesia, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya,” pungkas Rivan.
Berdasarkan kajian, kecelakaan menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan,
karena keluarga korban harus menanggung biaya perawatan. Risiko mengalami
kemiskinan menjadi lebih besar, apabila kepala keluarga sebagai tiang utama ekonomi keluarga yang mengalami kecelakaan karena berpotensi menurunkan hingga menghilangkan sumber pendapatan keluarga.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan lebih dari 90% rumah sakit
di seluruh Indonesia, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan
beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
“Untuk itu kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat
dihindari,” tutup Rivan. (bds)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki