HukumMetro Kendari

Jasa Raharja Santuni Dua Warga Sultra Korban Tewas KM Fungka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua korban tewas akibat terbakarnya KM Fungka di Perairan Selatan Pulau Sagu, Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Sulteng, Jumat (14/9/2018) lalu, mendapat santunan dari
Jasa Raharja Cabang Sultra.
Kedua korban tewas tersebut adalah Wa Supiati warga Dusun Kebo, Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi dan Waode Masiana warga Lingkungan Sowa Desa Palahidu, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi.
“Untuk Wa Supiati, dana santunan diserahkan langsung kepada ahli waris yakni anaknya yang bernama Nur Handayani. Santunan diberikan di kediaman ahli waris sebesar Rp50 juta yang telah ditransfer melalui rekening atas nama ahli waris,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sultra Regy S Wijaya melaui rilis yang diterima redaksi Detiksultra.
Sedangkan untuk korban kedua, lanjut Regy, Wa Ode Masiana, santunan diserahkan kepada ahli warisnya yakni suami bernama La Ode Saharia, yang berdomisili di Lingkungan Sowa Desa Palahidu, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, juga telah ditransfer langsung ke rekening tabungan atas nama ahli waris sebesar Rp.50 juta
“Santunan tersebut sesuai dengan UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakan Penumpang, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 Tanggal 13 Pebruari 2017, tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara,” terang Regy.
Pada kesempatan yang sama, pihak Jasa Raharja didampingi Sekretaris Kepala Desa Komala, La Pou dan anggota Polsek Wangi-wangi Selatan Andri Sukri serta PA Samsat Wakatobi Odri Margiantara Z, menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut.
“Kami berpesan supaya santunan yang diberikan bisa bermanfaat untuk ahli waris, sekaligus mengimbau kepada masyarakat yang mempergunakan transportasi moda angkutan umum, untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut selama di perjalanan dilindungi oleh Jasa Raharja,” jelas Regy.
Menurut Regy S Wijaya, kecepatan pembayaran santunan tidak terlepas dari proaktifnya petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah yang cepat mendata korban dan petugas Jasa Raharja Sulawesi Tenggara dalam menghubungi ahli waris serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Operator KM. Fungka Permata V, setiap bulan rutin membayar kewajibannya (IWKL) yang dihimpun dari penumpang di Loket Samsat Baubau dengan besaran Iuran Wajib sebesar Rp2 ribu per penumpang,” pungkas Kacab Jasa Raharja Sultra ini
Untuk diketahui, Kapal Motor (KM) Fungka Permata V dengan rute Pelabuhan Murhum Kota Baubau-Pelabuhan Nusantara-Raha-Pelabuhan Banggai Sulawesi Tengah, mengalami kebakaran di perairan Selatan Pulau Sagu Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah pada hari Jumat (14/9/2018).
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button