Metro Kendari

Jalan Poros Baruga Sempat Dipalang Warga, AJP: Sudah Ditangani Dinas PU Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masyarakat  Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus memalang jalan yang menghubungkan Kota Kendari, Konawe Selatan (Konsel) dan Bombana.

Hal itu dilakukan sekolompok warga, karena geram dengan kondisi jalan yang kurang lebih 100 meter itu belum ditangani oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.

Mendegar adanya pemalangan jalan dan menerima keluhan masyarakat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) berserta anggota lainnya bergegas untuk melakukan monitoring di lokasi tersebut.

Sesampai disana, kata lelaki yang kerap disapa AJP ini mengatakan ternyata Dinas Pengerjaan Umum (PU) Bina Marga dan SDA Sultra sudah mulai mengerjakan jalan rusak tersebut.

Sehingga ia dapat memastikan, keluhan masyarakat terkait jalan rusak itu, sudah tertangani. Dan tentunya, jalan yang menghubungkan tiga daerah itu dapat kembali digunakan seperti biasanya.

“Keluhan masyarakat sudah berlangsung tiga tahun, namun belum ada respon. Tapi hari ini, kami dapat memastikan, Dinas PU Sultra sudah menangani dan memperbaiki jalan rusak dimaksud,” ujar dia, Kamis (25/3/2021).

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini bilang, saat ini Dinas PU Bina Marga dan SDA baru memperbaiki badan jalan dengan cara menimbun menggunakan sirtu.

Lalu, pihak Dinas PU Bina Marga dan SDA juga membersihkan bagian saluran air, yang menjadi salah satu penyebab tergenangnya air, yang kemudian menyebabkan jalan tersebut berlubang.

Untuk pengaspalan, lanjut AJP, dirinya tidak dapat memastikan apakah jalan itu akan diaspal atau seperti ini. Yang jelas, menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak mengaspal jalan tersebut.

“Tidak ada cerita, jalan yang panjangnya sekitar 100 meter itu, harus diaspal,” tegas dia.

Diakhir wawancara, AJP mengakui jika persoalan jalan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemprov Sultra.

Pasalnya, hampir di seluruh 17 kabupaten/kota, masyarakatnya mengeluhkan hal yang sama, yakni kerusakan jalan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra.

Oleh karena itu, agar tidak menambah beban pemerintah, AJP memerintahkan Dinas PU Bina Marga dan SDA segera melakukan pengaspalan terhadap jalan yang beralamat di Jalan Mayjen Katamso No. 3 Baruga, Kota Kendari.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button