Metro Kendari

Izin PT Tiran Mineral Lengkap dan Sudah Tandatangan Kontrak Smelter dengan Tonghua

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Tiran Mineral telah memiliki izin yang lengkap sebagaimana rilis Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Wakapolda Sultra (hasi investigasi), dan Dinas ESDM Sultra.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral lengkap.

Dia mengakui telah memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan di kawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan (P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.

Dia menyebutkan, dalam lokasi PT Tiran Mineral tidak terjadi penambangan, namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.

“Sudah saya cek ke tim, hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.

Dinas Kehutanan Sultra juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan di Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.

Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo mengatakan, izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.

“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari balai kawasan hutan, dan biro hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.

Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.

“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena di sana kan akan dibangun smelter,” ujarnya. Di lain pihak Kadis Kehutanan Sultra juga mengatakan hal serupa bahwa izin PT Tiran lengkap.

Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.

Izin operasi PT Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.

“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P,” tutup Andi Asis

Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu kawasan Industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (PT Tiran Group ) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal Cina. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button