Metro Kendari

Ini Klarifikasi Kapolda Sultra Terkait Video 49 WNA Di Bandara Haluoleo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Atas ungkapan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam yang mengatakan bahwa rombongan TKA yang tiba di Bandara Haluoleo pada, Minggu(15/3/2020) adalah aktifitas perpanjangan visa TKA yang merupakan kekeliruan.

Tepatnya hari ini, Selasa(17/3/2020) bertempat di Mako Polda Sultra, pihaknya menggelar konferensi pers untuk kembali meluruskan dan mengklarifikasi statement tersebut.

Pasalnya pernyataan itu rupanya berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari Kanwil Kemenkunham serta Disnakertrans Sultra. Terang Kapolda sultra saat berbicara didepan awak media, saat itu pihaknya mengeluarkan statement berdasarkan informasi yang diterima oleh otoritas Bandara Haluoleo dan pihak Lanud Haluoleo.

“Hal itu disebabkan adanya informasi berbeda yang diterima oleh pihak Polda Sultra, dimana informasi yang kami terima bahwa 49 WNA tersebut tiba mengunakan pesawat Garuda GK-696 berasal dari Jakarta. Itu informasi awal yang kami dapatkan,” pungkasnya.

Baca Juga :

Saat itu juga pihak Polda Sultra diberitahu bahwa 49 WNA tersebut telah mengantongi Visa, medical certivicate dan Health Alert Card(HAC) saat tiba di Kendari.

Dimana berdasarkan penjelasan Kapolda Sultra pihak otoritas bandara hanya mampu menjelaskan kedatangan WNA tersebut.

“Bandara Haluoleo adalah bandara domestik yang hanya mengetahui kedatangan penerbangan yang bersifat dalam negeri, sehingga informasi itulah yang kami sampaikan. Adapun setelah tindak lanjut kemudian kami ketahui bahwa tujuan 49 WNA tersebut adalah untuk bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe(PT. VDNI),” tuturnya.

Tambahnya lagi bahwa konfirmasi terkait 49 WNA yang tiba merupakan Tenaga Kerja Asing(TKA) lama yang melakukan perpanjangan visa di Jakarta merupakan pernyataan dari PT. VDNI sendiri.

Adapun yang menjadi miskomunikasi saat itu adalah pihak Polda Sultra saat melakukan konfirmasi ke pihak imigrasi tidak mendapat tanggapan. Dimana hal tersebut adalah kewenangan pihak imigrasi dalam pemberian visa dan pihak Kementerian Tenaga Kerja sebagai unit yang memberi izin kerja.

Ungkapnya bahwa hal tersebut bukanlah merupakan pernyataan yang dikeluarkan berdasarkan informasi awal yang diterima.

Ketika ditanyai perihal perkara kasus pengunggah video, Sarjono(29), ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penahanan. Akan tetapi hanya pengambilan keterangan terkait antisipasi isu hoax yang dapat menyebabkan kepanikan masyarakat mengenai virus Corona.

“Kami tidak pernah melakukan penahanan, hanya dimintai keterangan dan statusnya wajib lapor dan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, yang kami proses saat itu adalah terkait kata Corona yang diucapkan pada video berdurasi 58 detik tersebut,” ucapnya.

Terangnya hal tersebut bisa saja menimbulkan kepanikan pada masyarakat, dimana faktanya belum diketahui saat itu.

Hingga saat ini diketahui para WNA tersebut telah dirantina dalam inhouse yang disediakan oleh PT. VDNI denga kontrol yang dilakukan Polda Sultra untuk mengantisipasi virus Corona dengan menjalankan sejumlah protokol.

Reporter : Gery
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button