HUT RI ke-76, Ratusan Napi Lapas Kendari Dapat Pengurangan Masa Tahanan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara pemberian remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, terhadap nara pidana (napi).
Kegiatan itu berlangsung di Kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari, yang turut dihadiri sejumlah pejabat lingkup Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (17/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi tahun ini sebanyak 395 orang.
WBP yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan mendominasi kasus pidana umum dan narkotika. Untuk tindak pidana korupsi hanya satu orang yang mendapatkan remisi.
“Dari 636 yang dapat remisi Kemerdekaan RI hanya 395 orang,” ungkapnya.
Menurut dia, tahun ini lebih WBP yang mendapat remisi lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Hal dikarenakan adanya peningkatan tahanan.
“Kita terus mengalami peningkatan tahanan, belum lagi kita mengalami over kapasitas,” beber Abdul Samad Dama.
Lebih lanjut, yang mendapat remisi salah satu kriterianya, mereka harus berkelakuan baik selama enam bulan.
Selama itu juga, para tahanan ini tidak boleh melakukan pelanggaran saat mengikuti pembinaan dari pihak Lapas Kelas IIA Kendari.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ceremonial pemberian remisi kepada tahahan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
Reporter: Sunarto
Editor: Via